Bercermin pada Mental “Gambaru” Jepang

 

Oleh  :  Nurfita Kusuma Dewi

 

Gempa berkekuatan 8,9 skala Richter yang mengguncang Jepang pada Jumat (11/3) ternyata tidak mampu merusak mental masyarakat Jepang.  Meski bencana terburuk paska Perang Dunia II ini mengakibatkan kelangkaan makanan dan listrik, tidak seorang pun warga yang berhak mengeluh atas kondisi yang ada.  Masyarakat Jepang dengan penuh kesadaran berbaris rapi di depan toko-toko untuk mengantri jatah makanan.  Warga hanya diperbolehkan membeli 10 produk makanan atau minuman.  Namun tidak ada yang curang, tidak ada penjarahan. More

Sepatu dan Kesenjangan Ekonomi

Ba’da Ashr, saya mencari sepatuku yang tadi  saya taruh di depan masjid. Tapi setelah saya cari, sepatuku tak kunjung ketemu. Saya mencoba mengingat-ingat, barangkali saya lupa letaknya. Tidak, saya telah memainkan rekaman ingatanku sebelum masuk masjid. Tidak ada keraguan, saya kehilangan sepatu yang baru genap sebulan kubeli itu. Sepatu pakaian dinas harianku hanya satu pasang. Allahumma ajirniy fii mushiibaty, wa akhlif Lii Khairan Minhaa” (SHahih Muslim)
(Wahai Allah Berilah saya pahala dari kehilangan ini dan gantikan untuk saya dengan yang lebih baik darinya” . Alhamdulillah, bentar lagi jam kerja berakhir, besok dan lusa libur. Jadi saya tidak terlalu khawatir untuk segera mencari penggantinya.

Saya berpikir, akan diapakan sepatu itu oleh pencuri? Padahal harganya tidak terlalu mahal. Kalau ia seorang Bapak, barangkali anaknya butuh biaya untuk beli buku. Jika pencurinya anak-anak, mungkin hasil penjualan sepatu itu untuk biaya berobat ibunya yang sedang sakit. Kalau itu alasannya, saya rela. Namun, akan lebih baik jika ia mau menemui saya dan menukar sepatu itu dengan harga barunya. Karena di tukang loak, sepatuku paling hanya dihargai setengah dari harga baru. Bukan masalah sepatunya. Tapi kasihan saja mereka yang mencontoh Robin Hood atau Jaka Tingkir yang mencuri untuk kebaikan. Berbuat baik hendaknya disertai cara yang benar, bukan membenarkan caranya.

Tapi memang, tindak kriminalitas khususnya yang ber’genre’ pencurian, perampasan, atau perampokan cenderung berada di atas saat bulan ramadhan sampai menjelang Hari Raya. Barangkali penjahat-penjahat itu mau berlebaran dengan hasil perbuatan tersebut karena memang tidak memiliki uang. Sungguh disayangkan. Barangkali ini ada kaitannya dengan angka koefisien gini yang menunjukkan kesenjangan sosial di Indonesia masih lebar.

Koefisien Gini adalah ukuran ketidakmerataan atau ketimpangan agregat (secara keseluruhan) yang angkanya berkisar antara nol (pemerataan sempurna) hingga satu (ketimpangan yang sempurna). Kita tentu miris ketika media menyiarkan pembagian zakat disertai kerusuhan. Adu mulut dan baku bantam kadang tak terelakkan. Lalu orang-orang saling menyalahkan. Ini salahnya pemberi zakat yang kurang profesional, ini salah pemerintah yang tidak peduli. Maka orang yang suka menyalahkan seperti itu hendaknya ditanyai, “Apakah Anda sudah membayar zakat?”

Zakat dalam makro ekonomi mempunyai kedudukan unik dan penting. Jika dalam sudut pandang teori ekonomi konvensional, tingkat kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan dengan menaikkan laju pertumbuhan ekonomi. Pertambahan jumlah produksi barang dan jasa diharapkan mampu menyerap tenaga kerja. Kemudian tenaga kerja ini memiliki penghasilan untuk berbelanja. Meski demikian, tidak semua penghasilan dibelanjakan. Mereka tentu memiliki tabungan. Meski hal ini positif, ada masalah lain yang timbul. Ada sekelompok masyarakat sedikit penghasilannya, bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali. Akhirnya mereka tidak dapat berpartisipasi dalam memutar roda ekonomi.

Meski pertumbuhan ekonomi tinggi, bukan berarti kesejahteraan merata. Naiknya laju pertumbuhan barang dan jasa, tak selalu dinikmati oleh semua orang. Laju pertumbuhan ekonomi kadang atau bahkan seringkali dinikmati oleh segelintir orang. Sebab lain adalah pertumbuhan industri yang bersifat padat modal bukan padat karya, jadi pengangguran tidak terserap optimal. Teori supply makes demand terbukti menimbulkan great depression di amerika serikat era 1930-an. Akibatnya banyak perusahaan rugi karena produknya tak laku. Akibat terburuknya adalah pengangguran meningkat.

Barang-barang yang tidak laku tersebut mubazir. Padahal para dhuafa banyak yang membutuhkannya. Apa daya mereka tidak memiliki uang untuk mendapatkannya. Itulah mengapa zakat mal memiliki kedudukan yang unik dan penting. Tarif zakat 2,5 persen per tahun saya yakin adalah angka yang pas, tidak terlalu berat bagi pembayar zakat dan tidak terlalu sedikit bagi penerima zakat. Zakat yang diserahkan secara tunai tersebut membuat para dhuafa dan mustahiq yang lain (8 asnaf) dapat meningkatkan purchasing power (daya beli) untuk menggerakkan perekonomian agar lebih merata dan berkesinambungan.

Sengkarut PP No. 14 Tahun 2010, Kemanakah Arah Pendidikan Kedinasan?

Pada 22 Januari 2010 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Kedinasan telah mewarnai dunia pendidikan tanah air sejak lama. Latar belakang adanya pendidikan kedinasan ini adalah kebutuhan pegawai kementerian/lembaga akan pegawai yang berkompeten sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Kementerian/Lembaga menyelenggarakan pendidikan tinggi kedinasan yang diantaranya adalah mendirikan perguruan tinggi kedinasan. Perguruan tinggi kedinasan ini mengambil calon mahasiswa/tarunanya dari lulusan sekolah menengah atas atau yang sederajat.

PTK dari dulu hingga sekarang telah menjadi primadona karena selain bebas dari biaya pendidikan, lagipula kesempatan kerja telah siap menerima alumni dari PTK-PTK dengan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri (CPNS) sungguh menggiurkan. Hal ini dapat kita ketahui dari animo masyarakat terhadap penerimaan mahasiswa baru di PTK-PTK yang relatif tinggi dibanding dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bahkan seringkali jika seorang calon mahasiswa diterima di beberapa perguruan tinggi dan salah satunya adalah perguruan tinggi kedinasan, maka biasanya PTK-lah yang menjadi pilihan. Lalu kemanakah arah kebijakan pemerintah terhadap eksistensi PTK-PTK tersebut dengan adanya PP No.14 tahun 2010 tentang Perguruan Tinggi Kedinasan?

Pada umumnya, Jenjang pendidikan pada perguruan tinggi kedinasan baru pada sampai tingkat program diploma (prodi). Boleh dikatakan sampai saat ini pendidikan kedinasan yang memberikan pendidikan sampai sarjana (S-1) meski beberapa PTK telah menyelenggarakan prodi IV (DIV) yang disamakan tingkatnya dengan S-1. Akan tetapi dalam peraturan ini disebutkan bahwa “pendidikan kedinasan program pendidikan profesi setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baikpada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan non formal (pasal 5 ayat 1) PP No 14 tahun 2010”. Dengan demikian, dari definisi ini saja, eksistensi PTK secara implisit tidak diakui.

Hal ini dapat menimbulkan ketidakharmonisan antara sistem pendidikan yang sekarang eksis dan sistem yang baru apalagi para pemangku kepentingan merasa sama sekali tidak diikutsertakan dalam merumuskan peraturan ini. Eksistensi perguruan tinggi kedinasan yang sekarang ada pun seperti Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Akademi Militer (Akmil), dan Akademi Kepolisian (AKPOL) dan perguruan tinggi kedinasan lain sedang terancam eksistensinya. Hal perlu dipertanyakan adalah apakah pembentukan perguruan tinggi kedinasan seperti yang disebutkan tadi menjadi badan hukum pendidikan akan merubah sistem pendidikan kedinasan yang ada? Misalnya apakah lulusan sekolah menengah atas masih dapat mengenyam pendidikan tinggi dengan gratis. Lima puluh persen ke atas mahasiswa PTK adalah golongan masyarakat menengah ke bawah.

Arah kebijakan dalam peraturan ini tidak berimbang karena yang dimaksud pendidikan kedinasan di sini seperti pelatihan kompetensi bagi pegawai negeri maupun calon pegawai negeri adalah seperti program pendidikan dan latihan (diklat) yang sekarang ini dikenal. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan pegawai negeri/calon pegawai negeri yang tidak sarjana atau telah lulus D-IV? apakah mereka tidak memperoleh hak untuk mendapatkan pendidikan kedinasan. Sedangkan kita ketahui pegawai negeri di suatu kementerian/lembaga tidak melulu berisi lulusan sarjana atau sederajat. PP ini ‘menawarkan’ Alternatif-alternatif perubahan status dan bentuk pendidikan kedinasan yang terbentuk dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tetap saja, jika dipandang keseluruhan, alternatif-alternatif ini cenderung menekan keberadaan PTK.

Anggapan yang menyatakan bahwa PTK menghamburkan uang negara tidak beralasan, pasalnya peserta didik PTK sudah diberi keterampilan teknis yang sesuai dengan tugas yang akan mereka hadapi saat mereka bekerja nanti. Jadi tidak perlu harus ada diklat lagi karena saat lulus mereka telah siap pakai. Selain itu, anggapan lain bahwa para lulusan PTK memiliki paradigma dilayani daripada melayani sama sekali tidak memiliki dasar. Justru dengan pendidikan di PTK mereka telah dikenalkan dengan budaya birokrasi sesuai dengan good governance. Dengan mendapat beasiswa dengan kuliah di PTK membuat para peserta didik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat. Jika anggapan-anggapan itu berasal dari PTN maupun PTS rasanya cukup berasalan karena PTK telah menggerus marketshare PTN maupun PTS karena kelebihan-kelebihan yang dimilikinya.

Sehingga meskipun PP ini telah diberlakukan, ada beberapa hal yang hendaknya harus diperhatikan pemerintah yaitu:
1. Sekolah tinggi kedinasan merupakan jenjang pendidikan tinggi alternatif bagi lulusan sekolah menengah atas yang tidak atau kurang mampu karena pada umumnya sekolah kedinasan gratis atau berbiaya rendah. Apalagi dengan ironi semakin mahalnya biaya kuliah di perguruan tinggi negeri saat anggaran pendidikan telah memperoleh porsi anggaran terbesar diantara kementerian/lembaga lain;
2. Kementerian/ lembaga sangat membutuhkan fresh graduate yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga yang bersangkutan.  Jika jenjang pendidikan kedinasan masih menunggu lulusan sarjana atau DIV, maka kementerian/lembaga harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk mendidik mereka lagi. Waktu tunggu kementerian/lembaga menjadi lebih lama sedangkan kebutuhan untuk mengisi formasi yang ada mendesak. Jelas-jelas ini tidak efisien.
3. Pendidikan kedinasan kembali ke tujuan awal yakni memberikan pendidikan sesuai dengan kharakreristik tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang tidak atau belum dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta. Dengan demikian efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan dapat terjaga atau bahkan ditingkatkan;
4. Kementerian/lembaga lebih dapat menyesuaikan kurikulum dan sistem pendidikan kedinasan sesuai dinamikanya karena lebih mudah dan cepat dapat memperoleh informasi. Terlebih dengan tengah bergulirnya program reformasi birokrasi, dinamika tersebut akan mengalami percepatan yang cukup tinggi;
5. Penyelenggara pendidikan kedinasan bagi sekolah tinggi kedinasan tetap pada kementerian negara/lembaga dengan pengawasan dan pembinaannya di bawah Kementerian Pendidikan Nasional c.q. Ditjen Pendidikan Tinggi. Dengan ini, peran Kementerian Pendidikan Nasional tidak dinafikan;
6. Perguruan tinggi kedinasan harus diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi dan lebih dibukanya peluang bagi alumni PTK untuk melanjutkan jenjang pendidikannya ke perguruan tinggi non kedinasan. Karena sekarang ini masih ada perbedaan pandangan dari perguruan tinggi non kedinasan ketika menerima alumni dari PTK;
7. Pemerintah perlu membuat peraturan turunan dari PP No.14 Tahun 2010 tentang Perguruan Tinggi Kedinasan, khususnya yang mengatur eksistensi PTK-PTK yang ada. Peraturan turunan tersebut diharapkan mampu memperjelas dan mempermudah implementasi PP tersebut.
8. Jika hal-hal tersebut diatas tidak dapat diakomodir maka PP ini harap ditinjau kembali dengan melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) yang ada. Pemerintah dan petinggi perguruan tinggi kedinasan perlu duduk bersama untuk meninjau kembali PP tersebut dalam menemukan win-win solution.

PERMASALAHAN PENARIKAN PINJAMAN DAN HIBAH PEMERINTAH

Pinjaman Indonesia terdiri dari pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri. selain itu dalam penerimaan pembiayaan ada hibah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat jumlah utang Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2010 tahun lalu mencapai Rp 1.699 Trilliun (per 30 Desember 2010). Jumlah itu terdiri dari 612 Triliun dalam bentuk pinjaman luar negeri dan 1087 Triliun dalam bentuk pinjaman. Jika dilihat dari jumlah nominal, jumlah ini sangat besar. Meski semikian, sejak 2000-2010 rasio utang Indonesia semakin rasio utang Indonesia terhadap PDB semakin menurun (lihat tabel). Posisi terakhir yakni per 30 September 2010, rasio utang Indonesia terhadap PDB telah mencapai 27%.

Hal tersebut menunjukkan kemampuan Indonesia dalam membayar utang luar negeri meningkat. Selain itu rasio utang Indonesia terhadap PDB merupakan amanat  UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat 3 berserta penjelasannya dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah DaerahJumlah kumulatif utang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60% dari GDP tahun yang bersangkutan.

Tambahan utang 2004-2008 menghasilkan tambahan PDB yang jauh lebih besar, sehingga rasio utang menurun tajam dari 57% akhir 2004 dan diproyeksikan menjadi sekitar 32% akhir 2009 (realisasi 28% pada akhir 2009) atau lebih baik dari sebelum krisis 1997 sekitar 38%.

Sejak 10 tahun terakhir tren sumber pembiayaan dari Surat Berharga Negara semakin mendominasi. Penerimaan dari dalam negeri tersebut dari penerbitan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang juga dikenal dengan istilah sukuk negara. Berdasarkan data dari Laporan Realisasi Anggaran TA 2009 (audited), realisasi penerimaan hibah sebesar 1,6 triliun.

Kenaikan Pinjaman Luar Negeri, terutama karena volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap berbagai denominasi mata uang dalam Pinjaman Luar Negeri. Naiknya porsi pembiayaan dalam negeri ini. Tujuan pemerintah adalah untuk  mengurangi ketergantungan asing dari pencarian sumber pembiayaan sekaligus memperkuat pasar modal domestik.

Pengelolaan utang dan hibah pemerintah saat ini lebih baik dari sebelum. Tentu saja hal itu tidak terlepas dari adanya reformasi keuangan negara. Pemisahan fungsi pengelolaan utang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan langkah untuk mewujudkan best practices dalam manajemen utang pemerintah. Meski demikian dalam penarikan pinjaman dan hibah ada beberapa masalah. Masalah tersebut adalah sebagai berikut.

1.         Permasalahan Hukum dalam Isi Perjanjian

Para negosiator pemerintah cenderung tidak kritis terhadap isi perjanjian penarikan pinjaman luar negeri. Kreditor menganggap Indonesia di posisi yang lemah. Posisi tawar Indonesia yang lemah ini menyebabkan beberapa ketentuan seakan-akan taken for granted atau dianggap standard. Padahal banyak diantaranya yang merugikan Indonesia. Sebagai contoh adanya comitment fee. comitment fee seharusnya bisa dinegosisaikan baik jumlahnya maupun skema pembayarannya. Terlebih dengan tren kurang optimalnya penyerapan anggaran yang mengakibatkan pemerintah harus membayar sejumlah uang meski belum ada penarikan (disbursment) dana pinjaman.

Selama ini ada tiga pihak yang menjadi kreditor bagi Indonesia. Kreditor Indonesia pemerintah suatu negara (bilateral), lembaga keuangan internasional (multilateral), dan bank komersial dari negara yang meminjamkan. Dalam penyaluran pinjaman, bisa saja debitor dalam posisi yang lemah. Pertama, kreditor membutuhkan debitor sebagai ladang investasi atas kelebihan dana yang dimiliki kreditor. Kedua, merupakan cara ‘terselubung’ untuk menggerakkan ekonomi nasional kreditor.

Salah satu strategi mereka dalam bentuk tied loan (pinjaman mengikat). Kebanyakan dengan tied loan negara kreditur mensyaratkan agar Indonesia menggunakan barang dan jasa dari negaranya. Alasan ketiga adalah, adanya agenda tersembunyi bagi negara kreditor untuk melakukan intervensi kedaulatan negara kreditur salah satunya dengan pemberian utang. Meski demikian, dalam manajemen utang, sesuai dengan arahan peraturan perundang-undangan, Indoneseia memiliki prinsip bahwa pinjaman luar negeri harus bebas dari intervensi politik.

Pemerintah Indonesia bisa menyampaikan berbagai usulan, seperti pembayaran comitment fee tidak ada selama dalam waktu 6 bulan pemerintah Indonesia tidak ada pemberitahuan pembayaran. Selain commitment fee, biaya front fee seharusnya bisa ditawar.

Dalam penyelesaian sengketa, pada perjanjian sering disebutkan bahwa sengketa harus dilakukan di dnegera pemberi pinjaman. Padahal, negosiator Indonesia bisa memberikan pertimbangan bahwa penyelesaian sengketa agar dilakukan di Indonesia atau setidak-tidaknya negara yang netral. Hal ini karena jika Indonesia menyelesaikan perkara sengketa pinjaman di negara kreditur, peluang untuk menang lebih kecil daripada menyelesaikannya di negara netral

2.         Proporsi Pinjaman Proyek cukup Besar

Realisasi pinjaman proyek per 30 September 2010 sebesar 58.0% dari pagu APBN-P 2010 atau sebesar 24.56 Triliun Rupiah. Berdasarkan pagu, persentase pinjaman proyek mencapai 45,42%. Pinjaman proyek merupakan pinjaman yang Untuk pembiayaan  proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi, dll); proyek-proyek dalam rangka pengentasan kemiskinan (PNPM). Pinjaman ini sifatnya tidak fleksibel karena hanya bisa digunakan untuk membiayak proyek tertentu. Berbeda dengan pinjaman program yang bisa digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan yang diperuntukkan bagi dukungan anggaran dan pencairannya dikaitkan dengan pemenuhan Policy Matrix dibidang kegiatan untuk mencapai  Millenium Development Goals-MDGs (pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberantasan korupsi),  pemberdayaan masyarakat, policy terkait dengan climate change, dan insfrastruktur.

Sifat dari pinjaman proyek ini kebanyakan adalah soft loan atau berbunga rendah. Meski demikian, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pinjaman itu. Antara lain adalah menggunakan barang dan tenaga ahli dari negara kreditur. Hal ini secara tersamar merupakan bentuk penyusupan kepentingan ekonomi. Dengan adanya barang dan tenaga ahli dari kreditur, maka ekspor negara tersebut akan meningkat. Jadi dengan adanya pinjaman proyek ini, negara kreditur memiliki keuntungan ganda, pertama adalah bunga utang. Yang kedua adalah pertumbuhan ekonomi dari ekspor.

Jika ingin melihat seberapa ruginya dengan pinjaman lunak dari pinjaman proyek ini adalah pinjaman dari Jepang dengan skim Official Development Assistant (ODA) Jepang yang sebagian besar mengikat (tied loan). Proyek-proyek yang didanai oleh ODA mewajibkan Indonesia untuk menggunakan ahli, sumber daya manusia, teknologi dan bahan baku yang berasal dari pemerintah atau perusahaan Jepang, sehingga diartikan bahwa pinjaman ODA ke Indonesia sebetulnya hanya bermanfaat bagi Jepang.

Sekarang ini 30-40 Utang luar negeri kita berupa tied loan. Contoh lain adalah pinjaman dari Cina. China akan membantu membiayai empat proyek di Indonesia dengan bentuk pinjaman berbunga rendah dan bersifat mengikat [tied loan). Keempat proyek tersebut adalah Jalan tol Medan-Kua-lanamu, Jembatan Tavan di Kalimatan Barat, Jalan tol Cisumdawu (Cileunyi, Sumedang, Dawuan), dan Jembatan Teluk Kendari. Cina ingin sebanyak mungkin pemborong cina bisa masuk.

3.         Mahalnya Cost Borrowing Pinjaman Luar Negeri

Banyak yang mengira bahwa pinjaman luar negeri lebih murah daripada pinjaman dalam negeri yang semuanya didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN). SBN mahal karena harus ‘bersaing’ dengan obligasi swasta. Kupun sukuk ritel Kupon SR001 sebesar 12 persen, termasuk sweetener (pemanis tambahan untuk menarik investor) sebesar 30 basis poin di atas yield surat utang negara (SUN) yang jatuh tempo tiga tahun.

Beberapa komponen biaya dari pinjaman luar negeri antara lain:

a.         Bunga

Suku bunga bisa ditetapkan tetap (fixed rate) dan bisa juga ditetapkan mengambang (floating rate). Suku bunga mengambang biasanya mengacu kepada suku bunga internasional ditambah margin tertentu (lending spread). Bank Pembangunan Asia (ADB) mengurangi biaya pinjaman berbasis LIBOR bagi peminjam, baik pemerintah maupun peminjam yang mendapat garansi pemerintah, untuk negosiasi pinjaman pada dan setelah 1 Oktober 2007. Sejak 2009, Indonesia kemungkinan besar tidak akan mendapat lagi alokasi pinjaman murah (soft loan) dari dua lembaga donor internasional, yaitu Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB) pada 2009 karena perekonomian yang semakin baik dan status negara berpendapatan menengah yang kini disandang.

b.         Up-front fee

Jenis fee ini hanya diberlakukan oleh World Bank dan ADB serta fasilitas kredit ekspor. Fee ini ditarik ketika kontrak pinjam-meminjam berlaku efektif. World Bank menetapkan fee sebesar 1% dari nilai pinjaman, sedangkan ADB adalah sekitar 0,5%. Biaya inilah yang harusnya diperjuangkan untuk turun. Karena dalam jumlah besar up front fee jumlahnya sangat significant. Seakan-akan, up front fee adalah tambahan bunga dengan nama lain.

c.         Commitment fee

Jenis fee ini diberlakukan oleh World Bank dan ADB serta kreditor lain bilateral dan fasilitas kredit ekspor sebagai suatu bentuk biaya terhadap pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan). World Bank mengenakan commitment fee sebesar 0,75% atas total undisbursed loan. ADB mengenakan fee ini sebesar 0,75% atas selisih antara target disbursement dengan realisasi penarikan.

d.         Insurance premium

Premi asuransi ini hanya dikenakan atas pengadaan barang melalui fasilitas kredit ekspor. Besarnya premi tergantung pada dua hal yaitu tariff yang ditetapkan kreditor dan country risk. Semakin besar indeks country risk, semakin besar pula premi dikenakan. Kedepannya, kredit ekspor ini akan ditekan sehinggan premi asuransi semakin sedikit. Organisastion For Economic Co-operation and Development (OECD) menurunkan level country risk classification (CRC) untuk Indonesia pada April 2010. Indonesia yang sebelumnya berada dalam rentang 5, naik peringkat menjadi 4 dari rentang 0-7 (berisiko tinggi).

e.         Depresiasi

Depresiasi terhadap pinjaman luar negeri sangat terasa saat krisis moneter era 1997/1998. Pada waktu itu rupiah naik hampir tujuh kali lipat terhadap dolar amerika. Dengan memperhitungkan laju depresiasi rupiah terhadap mata uang lainnya, dapat dibandingkan biaya utang luar negeri dengan pinjaman domestik. Resiko nilai tukar barangkali merupakan komponen biaya yang selalu luput dari perhitungan biaya pinjaman luar negeri . Padahal, depresiasi merupakan komponen biaya yang terbesar. Tingkat depresiasi rupiah sangat tergantung pada jenis valuta yang dijadikan denominasi. Pinjaman Pemerintah tidak hanya berdenominasi rupiah, tapi juga dalam bentuk euro, yen, dan poundsterling.

4.         Keharusan Rupiah Murni Pendamping untuk Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

Pada akhir 2010 Bank Pembangunan Asia (ADB) setiap tahunnya menyediakan bantuan pinjaman sebesar US$880 juta untuk mendanai pembangunan di Indonesia. Pinjaman tersebut ditujukan untuk pembangkit tenaga listrik. Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan transmisi listrik Sarawak-Kalimantan. Listrik yang melimpah di Malaysia akan digunakan di Indonesia. ntuk merealisasikan proyek tersebut, setidaknya dibutuhkan dana sebesar US$200 juta, di mana ADB dan Agence Francaise de developpement (AFD) berniat memberikan pinjaman masing-masing US$50 juta. Sementara, pemerintah menyediakan rupiah pendamping yang berasal dari APBN sebesar US$100 juta. Jumlah tersebut cukup besar.

Dalam penyaluran hibah, ternyata juga ada persyaratan harus menyediakan rupiah pendamping. Kementerian/Lembaga harus menyisihkan ‘sebagian’ dananya dulu untuk proyek-proyek yang didanai dari hibah tersebut. Akibatnya akan ada pengurangan bagi program/kegiatan lain. Ini adalah trade off antara kegiatan dari hibah atau kegiatan yang benar-benar sudah direncakan jauh-jauh hari sebelumnya. Hibah bagi Indonesia sekarang ini tidak lagi dalam bentuk rupiah murni/tunai, tapi dalam bentuk proyek atau bantuan teknis. Baik pinjaman dan hibah ada yang memerlukan rupiah murni pendamping. Meski tujuannya untuk menjamin terlaksananya kegiatan, tapi sedikit banyak menyulitkan APBN.

5.         Penyerapan Pinjaman Luar Negeri Tidak Optimal

Dalam pengadaan pinjaman. Pinjaman luar negeri sampai yang telah dibentuk komitmennya tidak seluruhnya terserap. Hal ini memberatkan pemerintah dalam membayar komitmen fee. Sampai 30 September 2010 pinjaman yang dicairkan baru 46,7%. Terdiri dari 37,2% pinjaman program dan 46,7 % pinjaman proyek. Penyebab kurang terserapnya pinjaman ini antara lain karena Utang yang tidak terserap pada umumnya terhambat oleh kebijakan di dalam negeri, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lainnya. Selain itu penyebab lainnya adalah setiap proyek ada tahapan-tahapan, dan setiap proses ini harus dimintakan izin dari lender. Nanti lender mengeluarkan NOL (No Objection Note/Nota Tidak Menolak), baru proyek bisa berjalan. Kurangnya penyerapan pinjaman ini juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, tetap saja pemerintah melakukan komitmen kepada kreditur dalam jumlah yang cukup besar.

6.         Akuntabitas Subsidiary Loan Agreement (SLA) Kurang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa utang/pinjaman pemerintah dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Utang/pinjaman tersebut oleh pemerintah dapat digunakan untuk membiayai keperluan pemerintah pusat dan/atau diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN yang dimuat dalam Undang-Undang APBN. Berdasarkan laporan BPK sejak 2007-2009, BPK selalu memberikan opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) untuk BA. 999.04 (penerusan pinjaman/subsidiary loan agreement). Alasan BPK memberikan opini tersebut adalah Temuan itu lebih pada kelemahan sistem pengendalian internal. Pencatatan realisasi Penerusan  Pinjaman yang dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran BA.999.04 tahun 2009 tidak berdasarkan dokumen sumber yang valid. Pada pertengahan Mei 2009, KPK menemukan pinjaman dari SLA yang macet sebesar 15 triliun rupiah.

Debitur dari penerusan pinjaman itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diantaranya PT PLN dan BUMN bidang perkapalan, yaitu PT Pal Indonesia, PT Industri Kapal Indonesia (IKI), dan PT Pelni. Utang tersebut terdiri dari tersebut terdiri dari mata uang lokal Rp 7,37 triliun serta mata uang asing sebesar 715,09 juta dolar AS, 48,60 juta DEM, dan 16,31 juta euro.

Peran Strategis Pusat Investasi Pemerintah dalam Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih

Sisa anggaran lebih (SAL) dari APBN tiga tahun terakhir telah mencapai puluhan triliun rupiah. seperti yang disebutkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 jumlahnya telah mencapai Rp 66.523.922.425.799. dalam UU APBN 2009 disebutkan bahwa sisa anggaran lebih itu digunakan untuk menalangi dana realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu. Saldo ini tidak termasuk termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungiawaban pelaksanaan APBN.

Penggunaan ini dijabarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih. SAL diutamakan untuk digunakan dalam rangka membiayai defisit APBN tahun anggaran berjalan dan SAL tersebut dilaksanakan sesuai Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SAL digunakan untuk menalangi pembayaran di awal tahun atau pada keadaan tertentu. Maksudnya, apabila belum ada penerimaan yang masuk ke  Kas Negara. Selain itu, pemerintah dapat Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Neqara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran ‘berikutnya.

SAL tahun Anggara 2009 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp43.347.021.844.114 merupakan saldo awal SAL Tahun Anggaran 2009 setelah penyesuaian. Pada TA 2009 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah penyesuaian sebesar Rp23.176.900.581.685, sehingga saldo akhir SAL per 31 Desember 2009 menjadi sebesar Rp66.523.922.425.800. Ketika SAL tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk menutup defisit Tahun Anggaran 2010. Harus membahasnya bersama DPR. Penggunaan SAL yang ada di Badan Layanan Umum tidak harus memperoleh persetujuan dari DPR.

Penggunaan SAL sebaiknya memperhatikan jumlah utang Indonesia yang telah mencapai Rp 1.627 triliun per akhir Juli 2010, jumlah tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara sebesar Rp 1.044 triliun dan pinjaman sebesar Rp 583 triliun. Utang tersebut merupakan beban tersendiri bagi masyarakat. Penerbitan obligasi di dalam negeri yang tidak terkendali akan menimbulkan crowding out effect. Artinya, seringnya pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) telah mendesak investasi swasta dengan menghambat kredit bank.

Besarny SAL adlam jumlah yang banyak menandakan kurang efektifnya penyerapan anggaran. Potensi pertumbuhan ekonomi dari suntikan belanja pemerintah kurang memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal itu ditambah lagi terlebih tren belanja pemerintah yang menumpuk di akhir tahun. Meskipun target pertumbuhan bisa tercapai, tapi pajak yang ditarik pemerintah dalam jumlahnya sangat besar besar. Pajak ini diharapkan akan digunakan pemerintah untuk membiayai kebutuhannya sehingga multiplier effect-nya mampu menggerakkan roda perekonomian kemudian menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja untuk menanggulangi pengangguran.

Sejak adanya Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, lahir peran baru yang diemban oleh Pemerintah yaitu melaksanakan investasi. Penyebabnya adalah kegagalan pasar dalam menyediakan barang-barang publik. Ketersediaan barang-barang publik (Public Goods) inilah sebagai salah satu syarat terciptanya kesejahteraan umum. Peran pemerintah dalam menyediakan public goods tersebut salah satunya dengan investasi.

Ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan investasi jangka panjang dengan tujuan untuk memberikan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat lainnya. Hal ini seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain seperti Singapura  (Temasek) dan  Malaysia (Khazanah). Dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut, terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. PP tersebut memisahkan fungsi regulator dan fungsi operator dalam investasi pemerintah. Fungsi regulator dipegang oleh Direktorat Pengelolaan Dana Investasi Ditjen Perbendaharaan. PIP sendiri memegang fungsi operator. Pemisahan fungsi ini adalah untuk menciptakan check and balances.

Pusat Investasi Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan yang pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan pembinaan administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. Pusat Investasi Pemerintah merupakan instansi pemerintah pada Departemen Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Pembentukan Pusat Investasi Pemerintah tersebut dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Organisasi PIP dalam PMK tersebut dinyatakan dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU).

PIP menjalankan pola Pengelolaan Keuangan Berbentuk Badan Layanan Umum merupakan hal yang baru. Tujuan dibentuknya BLU PIP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam Rancangan Bisnis Anggaran Tahun 2011, PIP berusaha mengembangkan instrumen portofolio investasinya Dana kelolaan akan dialokasikan pada investasi pinjaman, penyertaan modal, dan surat berharga. Dana ini berasal dari Rekening Rekening Induk Dana Investasi yang pengelolaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pengelolaan Dana Dalam Rekening Induk Dana Investasi.  Kepala Pusat Investasi Pemerintah membuka. Rekening Induk Dana Investasi pada bank umum setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.   Sumber dana pada Rekening Induk Dana Investasi berasal dari APBN. Di akhir tahun anggaran, sisa dana yang ada itulah yang akan menjadi salah satu komponen Saldo Anggaran Lebih (SAL). Meski demikian penggunaannya tidak harus melalui ijin DPR.

Proyeksi Portofolio Investasi PIP pada Tahun Anggaran 2010 terdiri dari  dalam bentuk investasi pinjaman antara lain adalah 9,5 % Equity (surat berharga), 6,0 % pinjaman, dan 84,7 % berbentuk penugasan khusus. Investasi dalam bentuk equity itu antara lain terdiri dari saham dan surat utang. Sedangkan pemberian pinjaman dan penugasan khusus tersebut adalah bentuk investasi langsung. Kedua jenis investasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 Tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah.

PIP telah menghasilkan surplus yang meningkat dari Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp190,18 miliar menjadi Rp447,37 miliar. Dan Kas yang ada di rekening Induk Dana Investasi per 31 Desember 2009 sebesar Rp3.990.129.771.975 rupiah. Kas tersebut masuk ke dalam Saldo Anggaran Lebih TA 2009 dalam akun Kas Pada BLU.

Sebagai contoh investasi yang dilakukan PIP dalam bentuk investasi langsung adalah

1.         Investasi Pada Pembangunan Jalan dan Jembatan

perjanjian pinjaman modal kerja atas pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Molibagu-Mamalia-Taludaa di Provinsi Sulawesi Utara dengan PT. Nindya Karya (persero pada tanggal 20 Januari 2011 dengan nilai pinjaman Rp15 milyar dari keseluruhan nilai proyek sebesar Rp42 Milyar.

2.         Investasi Pada Infrastruktur Pengairan

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman modal kerjasama atas pekerjaan rehabililasi Bendungan Gintung dan Irigasi Satang Anai dengan PT Nindya Karya (Persero) senilai 29 milyar rupiah dalam jangka waktu selama 18 bulan

Meski jumlah imbal hasil investasi tidak begitu signifikan jika dibandingkan dengan penerimaan pajak atau PNBP lainnya, Pusat Investasi Pemerintah memberikan nilai tambah dalam hal lain sesuai dengan tujuan awal dibentuknya PIP. PIP diharapkan menjadai katalisator bagi penyediaan barang publik. Salah satu bentuk barang publik adalah infrastruktur.

SaldoAnggaran lebih (SAL) memiliki tren yang menaik. Kedudukan SAL sangat penting dalam memutar roda Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SAL ibarat uang jaga-jaga dan dapat digunakan berdasarkan prioritas. Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa SAL diproiritaskan untuk menutup defisit APBN. Terjaganya APBN terhadap jumlah dan proporsi defisit meningkatkan keterjaminan fiscal sustainability dalam menggerakkan roda perekonomian.

Meski demikian, SAL yang terus menaik-berdasarkan-proporsi tadi, mengindikasikan bahwa APBN kurang sehat. Penyebabnya antara lain kurangnya penyerapan anggaran. Memang dalam Performance Budgeting System sangat berbeda dengan anggaran berbasis ‘penyerapan’.  Perlu diperhatikan bahwa belanja pemerintah dalam APBN telah menembus Rp1.000,- (satu kuadriliun). Kurangnya penyerapan ini dapat mengakibatkan pertumbuhan tidak optimal.

Diharapkan dari belanja pemerintah tersebut sektor produksi bergerak. Jika masih ada sisa terlalu banyak (SAL) di akhir tahun anggaran, opportunity cost-nya tinggi. Penarikan pajak oleh pemerintah sedikit banyak mengurangi ‘jatah’ sektor produksi melakukan ekspansi usahanya.

Meski SAL jumlahnya banyak, tidak semuanya digunakan untuk mengurangi defisit anggaran. Bahkan proyeksi penyerapan utang, baik dalam negeri maupun luar negeri tetap dipertahankan. SAL seharunya bisa menutup beban utang itu agar tidak terakumulasi terlalu banyak.

Pendirian PIP sebagai wakil pemerintah dalam mengelola investasi merupakan langkah strategis untuk menyediakan barang publik sekaligus memanfaatkan kas negara yang ‘idle’. Sampai saat ini kinerja keuangan PIP termasuk mengesankan. SAL pada PIP terus bertambah ini semata-mata untuk investasi dalam rangka menjadi katalisator pembangunan.

SAL sebaiknya benar-benar digunakan untuk menutup defisit sehingga penyerapan penerimaan pembiayaan dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Negara Syariah (Sukuk), serta penarikan pinjaman dari luar negeri dapat ditekan. Hal itu selain mengurangi beban negara, juga untuk mencegah crowding out effect. Investasi langsung oleh PIP sebaiknya terus ditingkatkan, terutama untuk pembangunan infrastruktur dengan mekanisme public-privat partnership (PPP) untuk mempercepat pembangunan. Mengingat SAL digunakan sebagai dana talangan pada awal tahun anggara, maka sebaiknya ditetapkan berapa jumlah SAL yang harus tersisa di rekening SAL pada BI, Rekening BUN pada BI, Rekening KPPN, dan Rekening pada Penempatan Bank Umum secara proporsional dibandingkan jumlah rencana pendapatan pada tahun anggaran yang akan datang.

Previous Older Entries